Perppu 8/1963 tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia
PERPU No. 8 Tahun 1963 tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau ke dalam Daerah Pabean Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendedollarisasikan daerah tersebut dan menuju kesatuan serta stabilisasi ekonomi nasional, dan diatur dengan Perpu karena keadaan mendesak.
Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1964
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).