Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangTidak berlaku
Perppu 7/1963 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
PERPU No. 7 Tahun 1963 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Badan Pemeriksa Keuangan. Konsiderans menyatakan badan yang ada tidak lagi memenuhi syarat dalam rangka tujuan Revolusi Indonesia, sehingga perlu dibentuk Badan Pemeriksa Keuangan gaya baru yang tegas, kuat kedudukan dan wewenangnya, berwibawa, serta efektif.
Dicabut dengan: UU No. 17 Tahun 1965; PERPU No. 6 Tahun 1964
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).