Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangTidak berlaku

Perppu 7/1963 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

PERPU No. 7 Tahun 1963 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Badan Pemeriksa Keuangan. Konsiderans menyatakan badan yang ada tidak lagi memenuhi syarat dalam rangka tujuan Revolusi Indonesia, sehingga perlu dibentuk Badan Pemeriksa Keuangan gaya baru yang tegas, kuat kedudukan dan wewenangnya, berwibawa, serta efektif.

Dicabut dengan: UU No. 17 Tahun 1965; PERPU No. 6 Tahun 1964

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
7
Tahun
1963
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Halaman PDF
25

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp