Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangBerlaku
Perppu 6/1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
PERPU No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Badan Pemeriksa Keuangan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Badan yang ada dinilai sebagai lanjutan Dewan Pengawas Keuangan dengan peraturan lama, sehingga perlu dibentuk badan dengan kedudukan, wewenang, dan wibawa yang tegas dan kuat agar bekerja efektif.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).