Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangBerlaku
Perppu 6/1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan
PERPU No. 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pokok-pokok perumahan. Latarnya adalah kebutuhan mencukupi kebutuhan pokok akan perumahan melalui pembangunan perumahan secara meluas, dan diatur dengan Perpu karena keadaan mendesak. Perpu ini dikeluarkan dengan mendengar para menteri terkait, sebagaimana tercantum dalam konsiderans.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).