Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangBerlaku
Perppu 5/1963 tentang Surat Hutang Landreform
PERPU No. 5 Tahun 1963 tentang Surat Hutang Landreform
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Surat Hutang Landreform sebagai cara pembayaran ganti kerugian atas tanah yang diambil pemerintah dalam rangka pelaksanaan landreform. Pengaturan perlu segera dikeluarkan karena tanah tersebut telah mulai dikuasai pemerintah untuk dibagi-bagikan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).