Perppu 47/1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
PERPU No. 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah. Latarnya adalah pelaksanaan Manifesto Politik 17 Agustus 1959 untuk kelancaran pemerintahan daerah tingkat II di Sulawesi dan bentuk susunan ketatanegaraan yang seragam di seluruh wilayah negara.
Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2022; UU No. 4 Tahun 2022
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).