Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangBerlaku
Perppu 43/1960 tentang Peleburan Perseroan Terbatas Bank Tani Dan Nelayan
PERPU No. 43 Tahun 1960 tentang Peleburan Perseroan Terbatas Bank Tani Dan Nelayan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur peleburan Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan ke dalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Peleburan dilakukan karena lapangan usaha Bank Tani dan Nelayan sudah diliputi tugas Bank Koperasi, Tani dan Nelayan, dan keadaan mendesak.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).