Perppu 4/1963 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 36 Tahun 1953 Tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran Negara Tahun 1953 No.86)
PERPU No. 4 Tahun 1963 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 36 Tahun 1953 Tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran Negara Tahun 1953 No.86)
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan tambahan atas UU Nomor 36 Tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos. Perubahan dilakukan karena adanya regrouping Kabinet Kerja sehingga Bank Tabungan Pos dipindahkan dari bidang distribusi ke bidang keuangan di bawah Menteri Urusan Bank Sentral.
Dicabut dengan: UU No. 2 Tahun 1964
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).