Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangTidak berlaku

Perppu 24/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi

PERPU No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Latarnya, perkara pidana yang menyangkut keuangan negara atau daerah atau badan hukum yang memakai modal atau kelonggaran dari negara atau masyarakat perlu aturan pidana dan acara khusus untuk memberantas korupsi.

Dicabut dengan: UU No. 3 Tahun 1971

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
1960
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Halaman PDF
26

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp