Perppu 24/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
PERPU No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
Ringkasan
UU ini mengatur pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Latarnya, perkara pidana yang menyangkut keuangan negara atau daerah atau badan hukum yang memakai modal atau kelonggaran dari negara atau masyarakat perlu aturan pidana dan acara khusus untuk memberantas korupsi.
Dicabut dengan: UU No. 3 Tahun 1971
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).