Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangBerlaku
Perppu 16/1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bangunan
PERPU No. 16 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bangunan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas bangunan. Sumbangan ditetapkan agar golongan yang memiliki bangunan memberikan pengorbanan istimewa kepada negara untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara, dan diatur dengan Perpu karena keadaan memaksa.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).