Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangBerlaku

Perppu 10/1962 tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933

PERPU No. 10 Tahun 1962 tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933. Pencabutan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi, yang memerlukan penertiban peraturan yang tidak sesuai lagi dengan keadaan, dan diatur dengan Perpu karena keadaan memaksa.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
1962
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Halaman PDF
3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp