Perppu 1/1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu Kedalam Peredaran Bebas (Disempurnakan)
PERPU No. 1 Tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu Kedalam Peredaran Bebas (Disempurnakan)
Ringkasan
UU ini mengatur pelunasan cukai tembakau oleh perusahaan hasil tembakau dan pengeluaran hasil tembakau dari perusahaan itu ke peredaran bebas. Cara pemungutan cukai ditinjau kembali untuk mempertahankan produksi, mengamankan pemasukan negara, dan menghindarkan pengangguran.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).