Perppu 1/1962 tentang Pemanggilan Dan Pengerahan Semua Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamanan Dan Pertahanan Negara
PERPU No. 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan Dan Pengerahan Semua Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamanan Dan Pertahanan Negara
Ringkasan
UU ini mengatur pemanggilan dan pengerahan semua warga negara dalam rangka mobilisasi umum untuk kepentingan keamanan dan pertahanan negara. Latarnya adalah upaya menggalang dan mengerahkan potensi nasional dari seluruh lapisan masyarakat sesuai asas pertahanan rakyat total di bawah pimpinan pemerintah.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).