Peraturan PresidenTidak Berlaku

Perpres 25/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Peraturan ini sudah tidak berlaku

Dicabut dengan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Ringkasan

Perpres ini mengatur syarat dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perpres ini sudah dicabut dan digantikan Perpres No. 96 Tahun 2018. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
25
Tahun
2008
Jenis
Peraturan Presiden
Ditetapkan
Jakarta, 4 April 2008
Diundangkan
-
Mulai berlaku
4 April 2008
Sumber
LLSETKAB: 99 HLM
Bidang
Kependudukan dan Perkawinan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp