Peraturan KepolisianBerlaku

Perpol 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Ringkasan

Peraturan Kepolisian ini mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Halaman BPK tidak memuat abstrak maupun relasi, sehingga ringkasan hanya berdasar judul.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Kepolisian
Ditetapkan
Jakarta, 19 Agustus 2021
Diundangkan
20 Agustus 2021
Mulai berlaku
20 Agustus 2021
Sumber
BN.2021/No.947, jdih.polri.go.id: 14 hlm.
Bidang
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG, TINDAK PIDANA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp