Peraturan KepolisianBerlaku
Perpol 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Telah diubah dengan Perpol No. 2 Tahun 2023 dan No. 7 Tahun 2025, dan mencabut Perka Polri No. 9 Tahun 2012. Halaman BPK tidak memuat abstrak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
- Mencabut Perka Polri No. 9 Tahun 2012
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.