Peraturan KepolisianBerlaku

Perpol 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Ringkasan

Peraturan ini mengatur penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Telah diubah dengan Perpol No. 2 Tahun 2023 dan No. 7 Tahun 2025, dan mencabut Perka Polri No. 9 Tahun 2012. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Kepolisian
Ditetapkan
Jakarta, 19 Februari 2021
Diundangkan
19 Februari 2021
Mulai berlaku
19 Februari 2021
Sumber
BN.2021/No.160, jdih.polri.go.id: 34 hlm.
Bidang
Transportasi Darat / Laut / Udara - Lalu Lintas, Jalan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp