Peraturan Menteri Dalam NegeriBerlaku

Permendagri 3/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Ringkasan

Peraturan ini mengubah aturan pengelolaan aset desa (Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) supaya sesuai dengan kebijakan pengadaan tanah. Perubahan menyangkut tanah untuk kepentingan umum, tanah bukan untuk kepentingan umum, dan tanah untuk kepentingan desa, terutama tukar menukar tanah desa.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
2024
Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Ditetapkan
Jakarta, 17 April 2024
Diundangkan
7 Mei 2024
Mulai berlaku
7 Mei 2024
Sumber
BN 2024 (243 : 51 hlm
Bidang
Desa

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp