Peraturan Menteri Dalam NegeriBerlaku
Permendagri 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Ringkasan
Peraturan menteri ini mengatur lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat, dan mencabut pedoman penataan lembaga kemasyarakatan tahun 2007.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.