Peraturan Menteri Dalam NegeriBerlaku

Permendagri 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat

Ringkasan

Peraturan menteri ini mengatur lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat, dan mencabut pedoman penataan lembaga kemasyarakatan tahun 2007.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
18
Tahun
2018
Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Ditetapkan
Jakarta, 9 April 2018
Diundangkan
27 April 2018
Mulai berlaku
27 April 2018
Sumber
BN.2018/NO.569
Bidang
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp