Peraturan Menteri Dalam NegeriBerlaku

Permendagri 108/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Ringkasan

Peraturan menteri ini melaksanakan Perpres 96 Tahun 2018 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Peraturan ini mencabut aturan akta kelahiran tahun 2016 dan pedoman pencatatan perkawinan tahun 2010.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
108
Tahun
2019
Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Ditetapkan
Jakarta, 27 Desember 2019
Diundangkan
31 Desember 2019
Mulai berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BN 2019/NO 1789
Bidang
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 2

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp