Permendagri 108/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Ringkasan
Peraturan menteri ini melaksanakan Perpres 96 Tahun 2018 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Peraturan ini mencabut aturan akta kelahiran tahun 2016 dan pedoman pencatatan perkawinan tahun 2010.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 2
- Mencabut PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
- Mencabut Permendagri 12 Tahun 2010 Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan Negara Lain
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.