Peraturan Menteri Dalam NegeriBerlaku

Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Ringkasan

Peraturan menteri ini mengatur pengelolaan aset desa dan telah diubah dengan Permendagri 3 Tahun 2024. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2016
Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Ditetapkan
Jakarta, 7 Januari 2016
Diundangkan
14 Januari 2016
Mulai berlaku
14 Januari 2016
Sumber
BN.2016/NO.53
Bidang
APBD, BUMD / Badan Usaha Milik Daerah, Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah, Desa

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp