Peraturan Menteri PerdaganganTidak Berlaku
Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Peraturan ini sudah tidak berlaku
Dicabut dengan Permendag No. 33 Tahun 2025.
Ringkasan
Peraturan ini mengatur perusahaan perantara perdagangan properti. Peraturan ini sudah dicabut oleh Permendag No. 33 Tahun 2025. Halaman BPK tidak memuat abstrak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Dicabut oleh 1
- Dicabut dengan Permendag No. 33 Tahun 2025
Mencabut 1
- Mencabut Permendag No. 107/M-DAG/PER/12/2015
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.