Peraturan Menteri PerdaganganTidak Berlaku

Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti

Peraturan ini sudah tidak berlaku

Dicabut dengan Permendag No. 33 Tahun 2025.

Ringkasan

Peraturan ini mengatur perusahaan perantara perdagangan properti. Peraturan ini sudah dicabut oleh Permendag No. 33 Tahun 2025. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
51/M-DAG/PER/7
Tahun
2017
Jenis
Peraturan Menteri Perdagangan
Ditetapkan
Jakarta, 31 Juli 2017
Diundangkan
3 Agustus 2017
Mulai berlaku
3 Agustus 2017
Sumber
BN .K2017/NO 1070; KEMENDAG.GO.ID: 30 HLM.
Bidang
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Dicabut oleh 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp