Peraturan Menteri KetenagakerjaanBerlaku

Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Peraturan ini mencabut Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
2016
Jenis
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Ditetapkan
Jakarta, 8 Maret 2016
Diundangkan
8 Maret 2016
Mulai berlaku
8 Maret 2016
Sumber
BN.2016/No.375, jdih.kemnaker.go.id: 8 hlm.
Bidang
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Ketenagakerjaan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 1

  • Mencabut Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp