Permen ATR/Kepala BPN 3/2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penerbitan dokumen elektronik dalam pendaftaran tanah, yaitu pendaftaran pertama kali, pemeliharaan data, pencatatan perubahan data, dan alih media. Peraturan ini mencabut Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.