Peraturan Menteri ATR/BPNBerlaku

Permen ATR/BPN 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Ringkasan

Peraturan menteri ini mengatur penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Aturan ini mencabut Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
21
Tahun
2020
Jenis
Peraturan Menteri ATR/BPN
Ditetapkan
Jakarta, 22 Oktober 2020
Diundangkan
23 November 2020
Mulai berlaku
23 November 2020
Sumber
BN.2020/No.1369, https://jdih.atrbpn.go.id : 46 hlm
Bidang
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang, Perizinan, Pelayanan Publik

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp