Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang ( Salinan Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak !ngk.ar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ( SALINAN TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK !NGK.AR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase secara efektif akan mendorong terwujudnya kemudahan berusaha demi peningkatan ekonomi nasional; b. bahwa pengadilan memiliki fungsi mewujudkan sasaran sebagaimana dimaksud…
Baca naskah
Perma lain tahun 2023
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang SALINAN l PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI PENGADILAN
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang [ Salinan Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup