Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi 383437

Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Nomor
13
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi 383437

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma

Cuplikan awal naskah

https://jdih.mahkamaha TATA CARA PEN D KETU Menimbang : a. b. c. agung.go.id/ KETUA MAHKAMAH AG REPUBLIK INDONESI PERATURAN MAHKAMAH REPUBLIK INDONES NOMOR 13 TAHUN 20 TENTANG NANGANAN PERKARA TINDAK DENGAN RAHMAT TUHAN YAN UA MAHKAMAH AGUNG REPUB . bahwa korporasi sebagai hukum yang keberadaan yang besar dalam meningk dan pembangunan nasiona korporasi ada kalanya juga pidana (corporate crime) yan terhadap negara dan masy . bahwa dalam kenyataann tempat untuk menyembun tindak pidana yang tidak te pertanggungjawaban pidan bahwa banyak unda menempatkan korporas…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

Perma lain tahun 2016

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp