Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang . Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma
Cuplikan awal naskah
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG . PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA BANK DALAM LIKUIDASI DAN PASCA LIKUIDASI DI PENGADILAN NIAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, perlu adanya kepastian hukum atas hak nasabah penyimpan bank yang dilikuidasi dalam mengajukan keberatan terhadap keputusan penetapan Lembaga Penjamin Simpanan atas simpanan tidak layak dibayar; b. bahwa untuk mewujudkan as…