Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2001 tentang Permohonan Kasasi Perkara Perdata yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Mahkamah Agung Republik Indonesia

Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Nomor
1
Tahun
2001
Tentang
Permohonan Kasasi Perkara Perdata yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Mahkamah Agung Republik Indonesia

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma

Cuplikan awal naskah

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2001 TENTANG PERMOHONAN KASASI PERKARA PERDATA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN FORMAL MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berdasarkan Undang-undang yang berlaku pada dasarnya terhadap putusan semua jenis perkara dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung; b. bahwa hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mengakibatkan semakin menumpuknya perkara kasasi di Mahkamah Agung; c. bahwa dari data yang ada cukup banyak perkara kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung tidak me…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp