Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Nomor
1
Tahun
2000
Tentang
Lembaga Paksa Badan Mahkamah Agung Republik Indonesia

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma

Cuplikan awal naskah

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG LEMBAGA PAKSA BADAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa pembekuan penerapan lembaga Gijzeling sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1964 dan Nomor 4 Tahun 1975 yang menginstruksikan kepada para Ketua Pengadilan dan Hakim untuk tidak mempergunakan lagi peraturan- peraturan mengenai gijzeling yang diatur dalam Pasal 209 sampai dengan Pasal 224 Reglemen Indonesia yang diperbarui (HIR) Serta Pasal 242 sampai dengan Pasal 258 Reglemen Hukum Acara untuk…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

Perma lain tahun 2000

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp