Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pengajuan Permohonan Kasasi Melalui Pengadilan Tingkat Pertama 313535

Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Nomor
1
Tahun
1963
Tentang
Pengajuan Permohonan Kasasi Melalui Pengadilan Tingkat Pertama 313535

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma

Cuplikan awal naskah

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 1963 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Menimbang bahwa dalam waktu akhir-akhir ini sangat terasa oleh khalayak ramai, bahwa surat- surat yang dikirim dengan perantaraan Pos sangat lambat diterima oleh pihak yang bersangkutan, bahkan surat kawatpun diterima sangat lambat, sehingga hal itu tidak jarang mengakibatkan terlambat diterimanya permohonan kasasi dan/atau risalah kasasi dengan akibat, bahwa permohonan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa tiada suatu peraturan dalam Undang-undang yang dapat menampung kesulitan-kesulitan yang ditimbul…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp