Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 6/2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif

Ringkasan

Peraturan Mahkamah Agung ini memberi pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah upaya administratif ditempuh. Halaman BPK tidak memuat abstrak, jadi ringkasan hanya berdasarkan judul.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
2018
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 4 Desember 2018
Diundangkan
4 Desember 2018
Mulai berlaku
4 Desember 2018
Sumber
BN.2018/No.1586, jdih.mahkamahagung.go.id, 6 halaman
Bidang
Hukum Acara dan Peradilan - Standar / Pedoman

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp