Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 3/2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik

Ringkasan

Perma ini mengatur mediasi di pengadilan yang dilakukan secara elektronik. Halaman BPK tidak memuat abstrak maupun relasi peraturan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
2022
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 17 Mei 2022
Diundangkan
30 Mei 2022
Mulai berlaku
30 Mei 2022
Sumber
BN.2022/No.535, jdih.mahkamahagung.go.id: 16 hlm.
Bidang
HUKUM ACARA DAN PERADILAN, TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp