Peraturan Mahkamah AgungBerlaku
Perma 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasarkan judul.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.