Peraturan Kepala Daerah Provinsi Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember
1 dokumen: 1 Perda. Urut dari tahun terbaru.
Tahun 2006
- Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 6) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Masa Jabatan perangkat desa lainnya adalah terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahunPerdaUnduh PDF4 halaman
Data dibaca otomatis dari halaman pertama PDF dalam dataset terbuka ID_REG (Apache-2.0) dan bisa memuat salah baca. Ini bukan naskah resmi; periksa selalu JDIH daerah setempat. Sumber dan lisensi: Daftar Pustaka.