Peraturan Kepala Daerah Provinsi Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
21 dokumen: 21 Perda. Urut dari tahun terbaru.
Tahun 2019
- Perda Nomor 26 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERKOPERASIAN. Menetapkan MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersarna DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR dan BUPATIKARANGANYAR Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 117)PerdaUnduh PDF11 halaman
Tahun 2016
- Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2016 Nomor 5, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat (5/2O16), diubah sebagai berikut: o.). 4PerdaUnduh PDF6 halaman
- Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantantimur. Memutuskan : Gubernur Kalimantantimur dan Dewan Perwakilanrakyatdaerah Provinsi Kalimantantimur dengan Persetujuan Bersama 3PerdaUnduh PDF11 halaman
Tahun 2015
- Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemil1han, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.2PerdaUnduh PDF11 halaman
Tahun 2013
- Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PANAS BUMI. Pasal I Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 201.3 tentang Pengelolaan Panas Bumi (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 20rc Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10) diubah sebagai berikut: Pasal 47 dihapusPerdaUnduh PDF3 halaman
- Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. MenetapkanPerdaUnduh PDF6 halaman
- Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 6. 7. 9. 10. 11. T2. 13. 14. 15. 16PerdaUnduh PDF3 halaman
Tahun 2012
- Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perizinan di BidangPerdaUnduh PDF4 halaman
- Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 67), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ·\PerdaUnduh PDF12 halaman
- Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Memutuskan : dengan Persetuj An Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada dan Bupati NgadaPerdaUnduh PDF8 halaman
Tahun 2011
- Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGULANGAN BENCANA DAERAH. Pasal l Beberapa ketcntuan dalam Peraturan Dacrah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Dacrah Kabupaten Badung Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 3) diubah sebagai berikut: Dipindai dengan CamScannerPerdaUnduh PDF6 halaman
Tahun 2010
- Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATIKARANGASEM dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM ... Dengan Persetujuan Bersama Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2PerdaUnduh PDF5 halaman
- Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang PAJAK HIBURAN Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 65) diu bah sebagai berikut : 2PerdaUnduh PDF9 halaman
- Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK REKLAME. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 58) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan angka 6 berikut: angka I, angka 2, angka 3, angka 4 dan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai 2PerdaUnduh PDF7 halaman
- Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang PAJAK AIRTANAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 6) diubah sebagai berikut : 2PerdaUnduh PDF7 halaman
- Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang PAJAK PENERANGANJALAN. Pasa! I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 60) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 2PerdaUnduh PDF8 halaman
- Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang PAJAK HOTEL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 61) diubah sebagai berikut : 2PerdaUnduh PDF8 halaman
- Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang PAJAK RESTORAN. PasaII Beberapa ketentuan daIam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 62) diubah sebagai berikut: 2PerdaUnduh PDF8 halaman
- Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PAJAK SARANGBURUNG WALET. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 64) diubah sebagai berikut: 2PerdaUnduh PDF9 halaman
Tahun 2009
- Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2009 Nomor 107) diubah sebagai berikutPerdaUnduh PDF15 halaman
Tahun 2007
- Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (rt)dan Rukun Warga(rw) Memutuskan: Walikotapalembang dan Dewan Perwakllanrakyatdaerah Kotapalembang dengan Persetujuan BersamaPerdaUnduh PDF5 halaman
Data dibaca otomatis dari halaman pertama PDF dalam dataset terbuka ID_REG (Apache-2.0) dan bisa memuat salah baca. Ini bukan naskah resmi; periksa selalu JDIH daerah setempat. Sumber dan lisensi: Daftar Pustaka.