Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Asahan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
1 dokumen: 1 Perda. Urut dari tahun terbaru.
Tahun 1998
- Perda Nomor 2I Tahun 1998 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN DI KABUPATEN ASAHAN. BAB l KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengnn: • Daerah adalah Kabupaten Asahan. 2 Pemcrintahan Daerah adalah Pemerintahan Dacrah Kabupaten Asahan 3. Kepala Daerah Kabupaten adalah Bupati 4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Kabupten Asahan 2PerdaUnduh PDF12 halaman
Data dibaca otomatis dari halaman pertama PDF dalam dataset terbuka ID_REG (Apache-2.0) dan bisa memuat salah baca. Ini bukan naskah resmi; periksa selalu JDIH daerah setempat. Sumber dan lisensi: Daftar Pustaka.