PBIBerlaku

PBI 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tahun 2006 Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

Ringkasan

Peraturan ini mengatur Daftar Hitam Nasional bagi penarik cek dan/atau bilyet giro kosong. Peraturan ini telah diubah dengan PBI 18/43/PBI/2016.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
8/29/PBI
Tahun
2006
Jenis
PBI
Ditetapkan
Jakarta, 20 Desember 2006
Diundangkan
-
Mulai berlaku
1 Juli 2007
Sumber
LN.2006/NO.107, TLN NO.4669
Bidang
Perbankan, Lembaga Keuangan, Perekonomian

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 1

  • Mencabut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong beserta perubahannya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp