PBIBerlaku
PBI 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tahun 2006 Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Ringkasan
Peraturan ini mengatur Daftar Hitam Nasional bagi penarik cek dan/atau bilyet giro kosong. Peraturan ini telah diubah dengan PBI 18/43/PBI/2016.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
- Mencabut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong beserta perubahannya
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.