PBIBerlaku

PBI 3/2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia

Ringkasan

Peraturan ini mengatur perlindungan konsumen di bidang yang diawasi Bank Indonesia, termasuk hak dan kewajiban penyelenggara dan konsumen serta penanganan pengaduan. Peraturan ini menggantikan PBI 22/20/PBI/2020.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
2023
Jenis
PBI
Ditetapkan
Jakarta, 27 Juni 2023
Diundangkan
27 Juni 2023
Mulai berlaku
27 Juni 2023
Sumber
BI.13 (40hlm)/2023
Bidang
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 1

  • Mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp