PBIBerlaku
PBI 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas PBI 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 Tahun 2016 Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Ringkasan
Peraturan ini mengubah aturan tentang Daftar Hitam Nasional penarik cek dan bilyet giro kosong. Halaman BPK tidak memuat abstrak, hanya catatan berlaku 1 April 2017.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.