PBIBerlaku

PBI 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas PBI 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 Tahun 2016 Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

Ringkasan

Peraturan ini mengubah aturan tentang Daftar Hitam Nasional penarik cek dan bilyet giro kosong. Halaman BPK tidak memuat abstrak, hanya catatan berlaku 1 April 2017.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
18/43/PBI
Tahun
2016
Jenis
PBI
Ditetapkan
Jakarta, 22 Desember 2016
Diundangkan
28 Desember 2016
Mulai berlaku
1 April 2017
Sumber
LN 2016/NO 296; PERATURAN.GO.ID: 14 HLM
Bidang
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp