Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Wajib Belajar
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti setiap warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Program ini mencakup jenjang pendidikan dasar. Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar sehingga peserta didik dapat bersekolah tanpa dipungut biaya.
Contoh
Pemerintah daerah mendata anak usia sekolah yang putus sekolah agar kembali mengikuti program wajib belajar.
Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 31 ayat (2); UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34
Cari artikel tentang Wajib Belajar →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.