Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Talak

Disebut juga: cerai talak, talaq

Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menyebabkan putusnya perkawinan. Di Indonesia, talak yang diucapkan di luar sidang tidak memiliki kekuatan hukum negara, sehingga suami harus mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan agama. Setelah permohonan dikabulkan, suami mengucapkan ikrar talak dan wajib memenuhi kewajiban seperti nafkah iddah dan mut'ah.

Contoh

Suami mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan agama, lalu mengucapkan ikrar talak setelah permohonannya dikabulkan.

Dasar hukum: Pasal 117 KHI; UU 7/1989 tentang Peradilan Agama

Cari artikel tentang Talak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp