Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Sertifikat Standar

Disebut juga: standard certificate

Sertifikat standar adalah legalitas pelaksanaan kegiatan usaha berupa pernyataan pelaku usaha atau hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Sertifikat ini diperlukan untuk usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi. Untuk risiko menengah tinggi, pemenuhan standar harus diverifikasi oleh instansi berwenang. Sertifikat standar diterbitkan melalui sistem OSS.

Contoh

Bengkel kendaraan berisiko menengah tinggi baru boleh beroperasi penuh setelah sertifikat standarnya diverifikasi.

Dasar hukum: PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Cari artikel tentang Sertifikat Standar →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp