Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Hapus Buku dan Hapus Tagih

Disebut juga: write off, penghapusan piutang

Hapus buku adalah tindakan administratif kreditur mengeluarkan kredit macet dari pembukuan, tetapi hak tagihnya masih ada. Hapus tagih adalah penghapusan hak tagih sehingga debitur tidak lagi wajib membayar. Pemerintah telah mengatur hapus tagih bagi kredit macet UMKM tertentu di bank dan lembaga keuangan milik negara.

Contoh

Petani yang kredit usahanya macet sejak lama memperoleh hapus tagih dari bank BUMN sehingga utangnya dinyatakan lunas.

Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK); PP No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM

Cari artikel tentang Hapus Buku dan Hapus Tagih →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp