Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri: Tiga Jenjang Dasar Menurut PP 33/2026
Pasal 165 PP 33/2026 menurut KRES.ID menetapkan tiga jenjang transfer data ke luar negeri: negara setara, safeguard mengikat (SCC atau BCR), dan persetujuan subjek data.
Isi artikel
- Menurut KRES.ID, Pasal 165 PP 33/2026 mengatur tiga jenjang dasar transfer data pribadi lintas negara.
- Jenjang pertama: negara tujuan memiliki pelindungan setara atau lebih tinggi, dengan daftar yang diatur Lembaga.
- Jenjang kedua: safeguard yang mengikat, seperti SCC atau BCR. Jenjang ketiga: persetujuan subjek data dengan syarat ketat.
- Pasal 162 sampai 164 mengatur penilaian risiko dan pemberitahuan sebelum transfer.
Mengapa transfer lintas negara diatur
Data pribadi sering mengalir ke luar negeri tanpa disadari, misalnya lewat penyimpanan awan, aplikasi perpesanan, atau vendor analitik. Begitu data berada di negara lain, pelindungannya bisa berbeda.
Karena itu, PP 33/2026 menurut ulasan menetapkan syarat sebelum data dikirim. Tujuannya agar pelindungan tidak hilang hanya karena data melintasi batas negara.
Dalam pengertian sederhana, transfer terjadi setiap kali data pribadi dikirim, disimpan, atau dapat diakses dari luar wilayah Indonesia. Definisi persis dalam PP perlu dicek pada naskah resmi, karena menentukan apakah akses dari jarak jauh juga termasuk transfer.
Jenjang pertama: negara setara
Menurut KRES.ID, jenjang pertama adalah transfer ke negara yang memiliki tingkat pelindungan data pribadi setara atau lebih tinggi. Penilaian ini sering disebut adequacy atau kecukupan.
Daftar negara yang dinilai setara akan diatur dalam peraturan lembaga yang belum terbit. Jadi sekarang pelaku usaha belum dapat memastikan negara mana saja yang masuk daftar.
Contoh negara yang mungkin masuk daftar tidak dapat kami sebutkan. Menebak negara tertentu berisiko menyesatkan pembaca dan pelaku usaha yang mengambil keputusan dari tulisan ini.
Jenjang kedua: safeguard mengikat
Bila negara tujuan tidak berada dalam daftar setara, transfer dapat dilakukan dengan safeguard yang mengikat. Ulasan menyebut contohnya SCC (klausul kontrak standar) dan BCR (aturan korporasi yang mengikat).
SCC adalah kontrak baku antara pengirim dan penerima data. BCR adalah aturan internal yang mengikat perusahaan dalam satu grup. Bentuk resminya akan diatur Lembaga dan belum kami temukan.
Keunggulan jenjang ini adalah kepastian bagi para pihak, karena kewajiban pengamanan tertulis dan dapat ditegakkan secara kontraktual. Kelemahannya adalah beban administrasi dan kebutuhan memantau kepatuhan penerima.
Jenjang ketiga: persetujuan subjek data
Jika dua jenjang di atas tidak terpenuhi, transfer masih dimungkinkan dengan persetujuan subjek data. Menurut ulasan, syaratnya ketat.
Karena persetujuan harus nyata, informasi yang jelas dan pilihan yang bebas diperlukan. Persetujuan bukan jalan pintas yang boleh dipakai sembarangan.
Subjek data yang ditanya sebaiknya mengerti ke mana datanya pergi, siapa penerimanya, dan apa risikonya. Jika penjelasan dibuat rumit atau disembunyikan, persetujuan sulit dianggap sah.
Penilaian risiko dan pemberitahuan
Selain tiga jenjang itu, Pasal 162 sampai 164 menurut KRES.ID mengatur penilaian risiko transfer dan pemberitahuan. Artinya, organisasi perlu menilai risiko sebelum mengirim data.
Detail isi penilaian dan tata cara pemberitahuan tidak kami temukan. Hal ini perlu dicek pada naskah resmi.
Penilaian ini mirip uji kelayakan sebelum membeli rumah: dasar hukumnya lengkap, tetapi kondisi nyata bangunan tetap perlu diperiksa.
Langkah praktis bagi pelaku usaha
Ada beberapa langkah yang dapat dimulai sekarang.
Satu orang dapat ditugaskan memimpin pemetaan, lalu hasilnya dibahas bersama bagian hukum dan pembelian untuk memutuskan vendor mana yang perlu ditinjau lebih dulu.
Prioritaskan vendor yang menyimpan data sensitif atau dalam jumlah besar.
- Petakan semua aliran data ke luar negeri, termasuk layanan awan dan vendor.
- Periksa kontrak vendor: negara penyimpanan dan hak akses.
- Tentukan jenjang yang paling mungkin dipakai untuk tiap aliran.
- Pantau daftar negara dan format SCC dari Lembaga.
- Cek apakah ada akses jarak jauh dari luar negeri.
Yang belum jelas
Lembaga yang menetapkan daftar negara setara belum terbentuk, dan peraturan lembaga belum terbit. Pasal 223 disebut menegaskan bahwa pemrosesan tetap tunduk pada PP selama masa antara.
Bagi pelaku usaha, hal ini berarti perlu berhati-hati dan mendokumentasikan dasar transfer, sambil menunggu penjelasan resmi. Hal ini mirip dengan pelajaran dari banyak negara yang lebih dulu mengatur transfer data: aturan pokok datang lebih dulu, perinciannya menyusul belakangan.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu kepastian sempurna sebelum mulai memetakan dan meninjau. Bagi organisasi, pelajaran praktisnya sederhana: dokumentasikan pilihan Anda sekarang, lalu lengkapi dan koreksi seiring terbitnya aturan turunan.
Contoh kasus
Contoh: Sebuah toko daring menyimpan data pelanggan di penyedia penyimpanan awan yang servernya berada di luar negeri. Pemilik toko memetakan aliran data itu, lalu memeriksa kontrak penyedia. Karena daftar negara setara belum terbit, ia meminta penyedia menandatangani klausul kontrak yang mengikat soal pengamanan dan pembatasan penggunaan data. Ia mencatat dasar transfer dan menyiapkan peninjauan ulang begitu Lembaga menerbitkan pedoman resmi. Dokumen keputusan itu juga mencatat alternatif yang dipertimbangkan, misalnya menyimpan data di dalam negeri, supaya pemilihan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pemetaan dibagikan kepada bagian hukum dan pembelian agar keputusan pemilihan vendor selanjutnya mempertimbangkan pelindungan data. Hasilnya dilaporkan kepada direksi sebagai ringkasan satu halaman, lengkap dengan tenggat penyesuaian sebelum aturan berlaku penuh.
Hal yang sering keliru
- Mengira mengirim data ke luar negeri selalu dilarang, padahal ulasan menyebut ada tiga jenjang dasar yang memungkinkannya.
- Mengira persetujuan pengguna di tombol setuju cukup untuk segala transfer, padahal persetujuan adalah jenjang ketiga dengan syarat ketat.
- Mengira daftar negara setara sudah tersedia, padahal daftar itu akan ditetapkan Lembaga dan belum terbit.
Bunyi Pasal 165, 162, 163, dan 164 belum kami lihat langsung. Nama lembaga, isi daftar negara, dan format SCC serta BCR menunggu peraturan lembaga.
- KRES.ID: PP 33/2026 Aturan Pelaksana UU PDP — www.kres.id
- Peraturan BPK (UU PDP) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026, Pasal 162 sampai 165 (menurut KRES.ID)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dalam kategori yang sama
- Transfer dan Akses Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR: Yang Diketahui dan Belum
- UU Satu Data dan UU PDP Saat AI Memproses Data Pribadi: Mana yang Berlaku?
- UU Satu Data Indonesia dan PP 33/2026 tentang Pelindungan Data Pribadi: Mana yang Berlaku bagi Apa
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.