Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi: Besaran Denda, Bunga, dan Cara Tetap Melapor lewat Coretax
Lewat batas lapor SPT Tahunan? Denda orang pribadi Rp100.000, ditambah bunga bila ada kurang bayar. Begini cara tetap melapor di Coretax.
Isi artikel
- Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret; untuk tahun pajak 2025 diperpanjang sampai 30 April 2026.
- Terlambat melapor dikenai denda administrasi Rp100.000 untuk orang pribadi, ditagih lewat Surat Tagihan Pajak (STP).
- Bila ada pajak kurang bayar yang disetor setelah batas waktu, ada tambahan sanksi bunga per bulan.
- Walau terlambat, SPT tetap wajib disampaikan, dan caranya sama seperti biasa melalui Coretax.
Kapan batas lapor SPT Tahunan orang pribadi
Menurut Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT Tahunan PPh orang pribadi wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Karena tahun pajak umumnya sama dengan tahun kalender, batasnya jatuh pada 31 Maret.
Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, Direktur Jenderal Pajak melalui KEP-55/PJ/2026 memberi kelonggaran satu bulan sampai 30 April 2026, terkait masa awal pelaporan memakai Coretax. Direktur Jenderal Pajak juga menyatakan tidak ada perpanjangan lagi setelah itu. Jadi SPT tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah 30 April 2026 terhitung terlambat.
Kelonggaran semacam ini tidak otomatis berulang setiap tahun. Untuk tahun pajak 2026 yang dilaporkan pada 2027, pegangan Anda tetap 31 Maret kecuali ada pengumuman resmi baru.
Berapa denda dan sanksinya
Ada dua jenis sanksi yang perlu dibedakan, karena sering dicampuradukkan.
- Denda karena terlambat lapor. Pasal 7 ayat (1) UU KUP menetapkan denda Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi. Denda ini berlaku walaupun SPT Anda nihil atau lebih bayar.
- Bunga karena terlambat bayar. Bila SPT menunjukkan kurang bayar dan pelunasannya dilakukan setelah batas penyampaian SPT, Pasal 9 ayat (2b) UU KUP mengenakan sanksi bunga per bulan atas jumlah yang terlambat dibayar. Tarifnya ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan, dihitung dari jatuh tempo sampai tanggal bayar, dan bagian bulan dihitung penuh satu bulan.
Denda dan bunga tidak dibayar saat itu juga. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan Anda membayar sesuai jumlah di STP tersebut. Bila tidak ada pajak kurang bayar, biasanya yang ditagih hanya denda Rp100.000.
Contoh perhitungan
Pak Dimas, karyawan dengan usaha sampingan, baru menyampaikan SPT Tahunan 2025 pada 20 Juni 2026. Dalam SPT itu ternyata ada kurang bayar Rp2.000.000, yang ia setor pada hari yang sama.
- Denda telat lapor: Rp100.000, karena ia orang pribadi.
- Masa keterlambatan bayar: dari batas 30 April 2026 sampai 20 Juni 2026, yaitu sekitar 1 bulan 20 hari, dibulatkan menjadi 2 bulan.
- Bunga: 2 bulan × tarif bunga bulanan yang berlaku × Rp2.000.000. Bila, misalnya, tarif bulanannya 0,6%, bunganya sekitar Rp24.000.
- Perkiraan total tagihan STP: sekitar Rp124.000, di luar pokok pajak Rp2.000.000 yang sudah ia setor.
Angka tarif di atas hanya ilustrasi. Gunakan tarif bunga yang diumumkan Kementerian Keuangan untuk bulan bersangkutan, atau tunggu STP dari KPP yang memuat perhitungan resmi.
Cara tetap melapor walau terlambat
Keterlambatan tidak menghapus kewajiban. Wajib pajak orang pribadi yang NPWP-nya aktif tetap harus menyampaikan SPT, dan melapor sesegera mungkin memperkecil masalah, terutama bila ada kurang bayar yang bunganya terus berjalan.
- Masuk ke Coretax DJP dengan NIK/NPWP dan kata sandi. Bila lupa kata sandi, gunakan fitur lupa kata sandi yang terhubung ke email atau nomor ponsel terdaftar.
- Siapkan dokumen: bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja, catatan omzet dan bukti setor PPh final bila punya usaha, daftar harta dan utang per 31 Desember, serta data tanggungan keluarga.
- Buat konsep SPT Tahunan untuk tahun pajak yang terlambat, isi atau periksa data yang sudah terisi otomatis, lalu cek status SPT: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Bila kurang bayar, setor dulu dengan kode billing yang dibuat di Coretax, kemudian lanjutkan penyampaian SPT.
- Tanda tangani dan kirim SPT secara elektronik, lalu simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti telah melapor.
- Tunggu STP dan bayar denda atau bunga sesuai tagihannya. Pantau kotak masuk di akun Coretax karena surat dari KPP dikirim ke sana.
Bila tidak lapor sama sekali
Mendiamkan kewajiban lapor bukan pilihan aman. KPP dapat mengirim surat teguran, dan bila ada indikasi pajak yang belum dibayar, dapat dilakukan pemeriksaan yang berujung pada surat ketetapan pajak dengan sanksi yang lebih berat daripada denda keterlambatan. Status kepatuhan yang buruk juga dapat menyulitkan urusan yang meminta keterangan fiskal, misalnya pengajuan tertentu ke instansi pemerintah atau perbankan.
Bila setelah melapor Anda menemukan kesalahan isi, SPT dapat dibetulkan melalui SPT pembetulan selama belum dilakukan pemeriksaan. Bila Anda menganggap STP keliru, misalnya karena SPT sebenarnya sudah dikirim tepat waktu, Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi dengan melampirkan bukti penerimaan elektronik.
Hal yang sering keliru
- Mengira kalau sudah lewat batas waktu tidak bisa lagi melapor. SPT tetap bisa dan wajib disampaikan.
- Mengira SPT nihil bebas denda. Denda Rp100.000 dikenakan karena terlambat lapor, tidak bergantung pada ada atau tidaknya pajak terutang.
- Menunda setor kurang bayar sampai STP datang, padahal bunga terus berjalan per bulan.
- Menganggap kelonggaran sampai 30 April berlaku otomatis setiap tahun.
- Membuang bukti penerimaan elektronik, sehingga sulit membuktikan SPT sudah dikirim tepat waktu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah karyawan yang gajinya sudah dipotong PPh 21 tetap harus lapor SPT?
Ya, bila ia wajib pajak dengan NPWP atau NIK yang aktif sebagai NPWP. Pemotongan PPh 21 tidak menggantikan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Bagaimana membayar denda Rp100.000?
Tunggu STP dari KPP, lalu buat kode billing sesuai STP di Coretax dan bayar melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
Saya terlambat beberapa tahun. Apakah dendanya berlipat?
Denda dikenakan per SPT yang terlambat. Jadi bila tiga SPT Tahunan terlambat, masing-masing dapat dikenai denda Rp100.000, ditambah bunga atas kurang bayar masing-masing tahun bila ada.
Bisakah denda dihapus?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke DJP bila sanksi itu timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya. Keputusannya ada pada DJP.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- DDTCNews, sudah lewat deadline masih bisa lapor SPT Tahunan OP via Coretax — news.ddtc.co.id
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (HPP) dan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 36)
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang perpanjangan batas penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025
Dalam kategori yang sama
- PPh Final 0,5% UMKM untuk Orang Pribadi Setelah PP 20/2026: Siapa Kena, Cara Hitung, dan Cara Bayar
- PPh Final 0,5% UMKM untuk Orang Pribadi Setelah PP 20/2026: Siapa Kena, Cara Hitung, dan Cara Bayar
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.